Selasa, 19 Maret 2013

Menjelaskan Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual


G.    Menjelaskan Undang-Undang  Hak atas Kekayaan Intelektual 

Perkembangan terhadap kekeyaan intelektual memunculkan tuntutan terhadap hak-hak intelektual sehingga pada tahun 1994 pemerintah kembali memperbaiki UU hak cipta menjadi UU Nomor 7 tahun 1994 tentang UU Hak Cipta. Undang-undang hak cipta memuat 78 pasal ini memverikan perlindungan untuk program dengan standar internasional. Bagi yang melakukan pelanggaran terhadap UU hak cipta ini diberikan sanksi yang cukup tegas berupa kurungan penjara dan denda uang. Pasal 1 ayat 8 UU Hak Cipta menyatakan dengan jelas mengenai program komputer sbb:           Pasal 1 ayat 8 Program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer berkerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Pasal 2 ayat 2 Pencipta atau Pemegang hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaannya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pasal 12 ayat 1 1.    Dalam UU ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: a.    Buku, program komputer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar